Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan
(Tapsel) meraih peringkat ketiga kategori kabupaten/kota se-Sumatera Utara
(Sumut) atas kepatuhan tinggi dalam menerapkan standar pelayanan publik (zona
hijau) menurut UU No.25/2009 dari Ombudsman RI.
Penghargaan tersebut diberikan oleh anggota
Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan
Provinsi Sumut, Jalan Sei Besitang No.3 Medan, Selasa (18/1/2022).
Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya
mengatakan, penganugerahan itu adalah bentuk apresiasi Ombudsman terhadap
kinerja pelayanan publik, baik itu kementerian, lembaga, maupun pemerintah
daerah.
Disamping itu, penganugerahan tersebut juga
merupakan implementasi dari salah satu tugas Ombudsman, yakni mendorong
peningkatan pelayanan publik, sebagaimana amanah yang tercantum dalam
Undang-Undang No.25/2009.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, menyebutkan
penganugerahan penghargaan itu merupakan lanjutan penganugerahan yang dilakukan
Ombudsman RI secara Nasional di Jakarta pada 29 Desember 2021 lalu.
Para Pemerintah Daerah Peraih Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Standar
Pelayanan Publik dari Ombudsman RI tahun 2022
Dalam penganugerahan tersebut, 8 dari 33
kabupaten/kota di Sumut meraih predikat kepatuhan tinggi terhadap standar
pelayanan publik dari Ombudsman RI pada tahun 2022 ini.
8 kabupaten/kota itu adalah Kabupaten Deli Serdang
dengan nilai 98,90, Kabupaten Dairi dengan nilai 93,29, Kabupaten Tapanuli
Selatan dengan nilai 91,06, dan Kabupaten Humbang Hasundutan dengan nilai
90,37.
Kemudian, Kabupaten Batubara dengan nilai 89,67,
Kota Medan dengan nilai 89,22, Kota Tebing Tinggi dengan nilai 86,51, dan Kota
Pematangsiantar dengan nilai 83,70.
Dalam penganugerahan yang dilakukan di Jakarta,
perwakilan Sumut hanya diikuti Pemkab Deli Serdang. Jadi, hari ini penghargaan
diberikan kepada 7 daerah lainnya yang tidak bisa mengikuti acara di Jakarta
mengingat Indonesia masih dalam suasana pandemi Coovid-19.
Sedangkan Bupati Tapsel H Dolly Pasaribu, SPt, MM
dalam kesan pesannya setelah pemberian penghargaan tersebut mengucapkan terima
kasih kepada Ombudsman RI atas bimbingan dan arahannya dalam meningkatkan
pelayanan publik di Kabupaten Tapsel. Begitu juga ucapan terima kasih kepada
seluruh OPD terkait di jajaran Pemkab Tapsel yang telah memberikan kontribusi
atas keberhasilan Kabupaten Tapsel dalam menerima Penganugerahan Predikat
Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kategori kabupaten/kota.
“Sehingga Pemkab Tapsel berhasil meraih peringkat
ke-3 dari 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara, dan peringkat ke-27 dari 514
kabupaten/kota se-Indonesia,” terang Dolly.
Terima kasih juga Dolly sampaikan kepada seluruh masyarakat Tapsel yang memberikan saran dan masukan terhadap pelayanan publik di Tapsel. Menurut Bupati, pelaksanaan standar pelayanan publik merupakan bukti konkrit atas komitmen Pemkab Tapsel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat agar pelayanan publik dijalankan semakin cepat, transparan dan akuntabel. Tujuannya, untuk masyarakat Tapsel yang lebih sehat, cerdas, dan sejahtera. Sumber : (Humas Tapsel)
Berita
Sabtu, 23 April 2022
Berita
Minggu, 16 Januari 2022
Berita
Minggu, 06 Maret 2022
Berita
Sabtu, 16 April 2022